Apa itu SPT?
SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan.
Biasanya SPT tahunan berbentuk dokumen elektrinik e-Filling (web, e-form, e-spt) dan/atau formulir kertas (hardcopy).
Ada Berapa Jenis Formulir SPT Tahunan?
Ada 2 jenis formulir yang dibedakan untuk mengelompokkan sesuai jumlah penghasilan bruto dan sumber penghasilan serta status kepegawaian dari seorang wajib pajak pribadi. Berikut tabel penjelasannya.
Penjelasan detail mengenai tiap formulir akan saya jelaskan dibawah ini :
- Formulir 1770 SS yaitu formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan bruto sebesar <= 60 juta dan diperuntukkan karyawan yang bekerja di satu perusahaan serta sudah bekerja selama satu tahun.
- Formulir 1770 S adalah formulir SPT tahunan untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto > 60 juta dan diperuntukan karyawa yang bekerja di dua perusahaan atau lebih serta sudah bekerja dalam kurun waktu satu tahun.
- Formulir 1770 adalah formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerja dalan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Lalu bagaimana cara lapor SPT Tahunan Pribadi ?
Sebenarnya pemerintah sudah menyediakan platform online untuk akses kemudahan pelaporan SPT Tahunan yaitu melalui laman https://djponline.pajak.go.id/ . Namun, ada 2 cara untuk pelaporan SPT tahunan yang disediakan di platform SPT Tahunan yaitu : melalui e-filling (upload file csv dari aplikasi SPT atau isi form pada website) dan e-form (mengisi file yang diunduh dari file djp online dan mengunggahnya kembali).
Namun kali ini saya akan menjelaskan bagaimana cara lapr SPT Tahunan Pribadi khusu karyawan melalui e-filing yang mudah dan anti ribet sat set. Yuk langsung cuss...
Sebelum itu kita pastinya perlu menyiapkan dokumen Formulir 1721-A1/A2 untuk pedoman pengisian SPT tahunan kita. Selanjutnya dipastikan juga kalian sudah memiliki akun pada DJP Online selain itu seorang wajib pajak yang akan melakukan pelaoran SPT Tahunan Pribadi juga harus memiliki E-FIN . Untuk yang belum tahu cara pembuatan E-FIN insyaallah akan saya buatkan artikelnya ya...
Tanpa lama - lama mari saya jelaskan cara lapor SPT tahunannya ya. :
- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP / NIK, password, captca dengan benar lalu klik "Login".
- Nantinya wajib pajak akan masuk ke dasboard djp online masing masing dan akan tampil dashboard seperti ini. Lalu klik menu " Lapor".
- Setelah itu, klik pada button e-filling. Setelah itu akan muncul riwayat SPT Tahunan yang sudah dilaporkan tahun sebelumnya.
- Untuk memulai pelaporan SPT Tahunan selanjutnya klik " Buat SPT".
- Klik selanjutnya lalu akan muncul permintaan untuk mengisi Penghasilan Neto berdasarkan Formulir 1721 A1/A2.
- Selanjutnya anda diwajibkan menjawab pertanyaan yang diajukan sebagai keperluan wajib pajak. Pertanyaan tersebut meliputi apakah ada penghasilan dari dalam negri atau luar negri, apa memiliki penghasilan tidak termasuk wajib pajak, dan lain sebagainya. Ada total 18 halaman untuk menjawab pertanyaan terssbut. Nantinya pada halaman ke 12 wajib pajak akan ditanya mengenai status kewajiban perpajakan suami istri dan memilih golongan PTKP. Untuk menjawab hal tersebut sesuaikan dengan bukti potong Formulir 1721 A1/A2.
- Pada halaman ke 15 akan ada perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
- Instruksi terakhir wajib pajak akan disuguhkan pertanyaan mengenai pertanggung jawaban dalam mengisi formulir dengan benar, lengkap jelas.
- Paling akhir nantinya apabila berhasil bukti pelaporan SPT tahunan yang sudah berhasil akan dikirimkan melalui email tentunya setelah intruksi untuk mengambil kode verifikasi melalui nomor telefon atau email.
Referensi : https://pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan-0

.png)








Komentar
Posting Komentar