Langsung ke konten utama

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2024, Pengen Tahu Yuk Di Baca !!!

 



Bagaimana cara lapor SPT tahunan yang benar ? Ribet gk sih sebenarnya prosesnya? Apa harus datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk lapor SPT tahunan?. Buat sebagian orang mungkin ini pertama kalinya kalian melakukan lapor SPT tahunan? Apalagi ditahun pertama setelah kalian resmi menjadi karyawan di salah satu perusahaan? Diawal tahun nantinya kalian akan dibagikan formulis 1721 A1/A2 sebagai bukti pomotongan pajak penghasilan Pasal 21 bagi karyawan tetap. Lantas bagaimana cara lapor SPT tahunan yang baik dan benar ? Kalo misal ada orang yang tidak lapor apakah akan dikenakan sanksi? Yuk mari kita bahas di selengkapnya.

Apa itu SPT?

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan.

Biasanya SPT tahunan berbentuk dokumen elektrinik e-Filling (web, e-form, e-spt) dan/atau formulir kertas (hardcopy).

Ada Berapa Jenis Formulir SPT Tahunan?

Ada 2 jenis formulir yang dibedakan untuk mengelompokkan sesuai jumlah penghasilan bruto dan sumber penghasilan serta status kepegawaian dari seorang wajib pajak pribadi. Berikut tabel penjelasannya.




Penjelasan detail mengenai tiap formulir akan saya jelaskan dibawah ini :
  1. Formulir 1770 SS yaitu formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan bruto sebesar <= 60 juta dan diperuntukkan karyawan yang bekerja di satu perusahaan serta sudah bekerja selama satu tahun.
  2. Formulir 1770 S adalah formulir SPT tahunan untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto > 60 juta dan diperuntukan karyawa yang bekerja di dua perusahaan atau lebih serta sudah bekerja dalam kurun waktu satu tahun.
  3. Formulir 1770 adalah formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerja dalan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Lalu bagaimana cara lapor SPT Tahunan Pribadi ?

Sebenarnya pemerintah sudah menyediakan platform online untuk akses kemudahan pelaporan SPT Tahunan yaitu melalui laman https://djponline.pajak.go.id/ . Namun, ada 2 cara untuk pelaporan SPT tahunan yang disediakan di platform SPT Tahunan yaitu : melalui e-filling (upload file csv dari aplikasi SPT atau isi form pada website) dan e-form (mengisi file yang diunduh dari file djp online dan mengunggahnya kembali). 

Namun kali ini saya akan menjelaskan bagaimana cara lapr SPT Tahunan Pribadi khusu karyawan melalui e-filing yang mudah dan anti ribet sat set. Yuk langsung cuss...

Sebelum itu kita pastinya perlu menyiapkan dokumen Formulir 1721-A1/A2 untuk pedoman pengisian SPT tahunan kita. Selanjutnya dipastikan juga kalian sudah memiliki akun pada DJP Online selain itu seorang wajib pajak yang akan melakukan pelaoran SPT Tahunan Pribadi juga harus memiliki E-FIN . Untuk yang belum tahu cara pembuatan E-FIN insyaallah akan saya buatkan artikelnya ya...

Tanpa lama - lama mari saya jelaskan cara lapor SPT tahunannya ya. :
  1. Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan NPWP / NIK, password, captca dengan benar lalu klik "Login".

  3. Nantinya wajib pajak akan masuk ke dasboard djp online masing masing dan akan tampil dashboard seperti ini. Lalu klik menu " Lapor".

  4. Setelah itu, klik pada button e-filling. Setelah itu akan muncul riwayat SPT Tahunan yang sudah dilaporkan tahun sebelumnya. 



  5. Untuk memulai pelaporan SPT Tahunan selanjutnya klik " Buat SPT". 

  6. Setelah itu akan muncul pertanyaan seperti dokumentasi yang ada dibawah ini. Sesuaikan jenis formulir menurut penghasilan bruto yang sesuai pada Formulir 1721 A1/A2. Pada contoh ini berhubung saya menyesuaikan penghasil bruto yang saya dapat maka saya menggunakan Formulir SPT 1770 S.

  7. Nantinya akan muncul tampilan seperti ini, Setelah itu isi tahun pajak yang akan dilaporkan, dan Status SPT Normal yang menandakan baru pertama kali lapor pajak untuk tahun yang sudah dipilih.

  8. Selanjutnya wajib pajak akan diminta untuk memasukkan bukti potong/pemungutan PPh. Informasi bukti potong pada Formulir 1721 A1/A2 yang diperoleh dari perusahaan tempat bekerja.

  9. Klik selanjutnya lalu akan muncul permintaan untuk mengisi Penghasilan Neto berdasarkan Formulir 1721 A1/A2.
  10.  Selanjutnya anda diwajibkan menjawab pertanyaan yang diajukan sebagai keperluan wajib pajak. Pertanyaan tersebut meliputi apakah ada penghasilan dari dalam negri atau luar negri, apa memiliki penghasilan tidak termasuk wajib pajak, dan lain sebagainya. Ada total 18 halaman untuk menjawab pertanyaan terssbut. Nantinya pada halaman ke 12 wajib pajak akan ditanya mengenai status kewajiban perpajakan suami istri dan memilih golongan PTKP. Untuk menjawab hal tersebut sesuaikan dengan bukti potong Formulir 1721 A1/A2.

  11. Pada halaman ke 15 akan ada perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). 
  12. Instruksi terakhir wajib pajak akan disuguhkan pertanyaan mengenai pertanggung jawaban dalam mengisi formulir dengan benar, lengkap jelas.
  13. Paling akhir nantinya apabila berhasil bukti pelaporan SPT tahunan yang sudah berhasil akan dikirimkan melalui email tentunya setelah intruksi untuk mengambil kode verifikasi melalui nomor telefon atau email.
Batas waktu lapor SPT Tahunan maksimal hingga 31 Maret 2024. So, buat temen-temen jangan lupa lapor SPT Tahunan kalian ya. Semoga bisa membantu dan jangan lupa tinggalkan komen dibawah apabila artikel ini bermanfaat untuk kamu. See you 

Referensi : https://pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan-0













Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengatasi dan Mengendalikan Overthinking

Cara Mengatasi dan Mengendalikan Overthinking Sumber :  https://www.pexels.com/photo/woman-sitting-in-front-of-macbook-313690/ Hai guys, pernah gak sih kalian dihadapkan situasi yang belum terjadi tapi pikiran-pikiran negatif yang berlebihan sudah memenuhi otak kalian? Atau simpelnya kalian pernah gak memikirkan suatu hal sampai gak bisa tidur, nafsu makan menurun, gk bisa fokus waktu ngerjain hal yang lain, pekerjaan jadi terbengkalai? Lalu biasanya apa yang kalian lakukan untuk mengatasi pikiran yang terlalu berlebihan tersebut? Menjadi seorang yang hampir seperempat abad pasti sebagian besar pernah mengalami ini. Memikirkan penyesalan masa lalu yang tidak bisa diulang hingga memikirkan bagaimana masa depan nantinya. Sebagian orang tidak bisa mengendalikan ini, tapi untuk ukuran seorang introvert sepertiku overthinking merupakan hal yang sangat mengganggu. Terkadang  aku menyadari memikirkan segala sesuatu yang belum terjadi itu sama dengan membuang-buang waktu. Tapi jujur aku bingun

Review Film Charlie and The Chocolate Factory (2005)

Haloo, Curious Poeple . Sekarang ada cara baru nich untuk  menyapa teman - teman pembaca semua. Semoga kalian selalu menjadi orang yang selalu penasaran untuk hal-hal baru yaa.... Seperti, film yang akan saya rekomendasikan kali ini. Oh ya untuk review film kali ini saya tidak sendirian, karena saya bersama para penulis Sabtu Moviedate  yaitu Kak Asri , Kak Ekata dan Kak Febi ingin memberikan ulasan mengenai Film Charlie and The Chocolate Factory (2005).     Film Charlie and The Chocolate Factory (2005)  tergolong film petualangan yang bercerita mengenai seorang anak kecil bernama Chalie Bucket  yang diperankan oleh  Freddie Highmore  yang sangat miskin tinggal di dekat pabrik coklat milik Willy Wonka yang diperankan oleh  Johnny Depp. Charlie tinggal bersama orang tua dan keempat kakek neneknya. Pabrik coklat yang dulunya sangat terkenal ini ditutup oleh Willy Wonka dikarenakan adanya spionase yang dilakukan oleh saingannya. Kakek Joe yang diperankan oleh David Kelly  dulunya perna